JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 7 / TAHUN 2026 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 12 Jan 2026
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMA DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/7 /2026, 7 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMA DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk memenuhi ketentuan pasal 16 ayat 1) dan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten barito selatan tahun anggaran 2026 agar berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Penerima Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 ;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah;

-Keputusan ini menetapkan Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Penerima Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 desember 2026;

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 januari 2026;

-Lampiran 3 halaman.